Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan berencana. "Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun," tandas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham.(**)
Artikel Terkait
Seorang Wanita Menjadi Korban Penganiayaan Preman Saat Makan di Warung Kawasan PGC: Ternyata Salah Orang
Mario Dandy Melawan Vonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Selebgram Ayu Aulia Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan Tunangannya, Ternyata Karena Adanya Orang Ketiga!
Perundungan Siswa SMP di Cilacap Viral, Polisi Ungkap Penyebab Penganiayaan
Polisi Tetapkan Pelaku Perundungan dan Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka