Senin, 22 Desember 2025

Sadis, Pria Asal Sukabumi Ini Tusuk 5 Kali Mantan Istrinya yang Tengah Tertidur di Kamar

- Selasa, 3 Oktober 2023 | 15:41 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya diringkus petugas Polres Bogor.
Pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya diringkus petugas Polres Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan berencana. "Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun," tandas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X