RBG.ID-BOGOR, Seorang pria dengan sadisnya ingin menghabisi mantan istrinya di Kampung Cipopokol Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Minggu (1/10/2023) lalu.
Kini, pria berinisial RA (27) itu sudah diringkus petugas Polres Bogor, tidak lama setelah melakukan penganiayaan mantan istrinya di Caringin, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, kasus penganiayaan disertai dengan percobaan pembunuhan berencana tersebut berawal saat pelaku RA (27) mendatangi rumah korban SJ, yang tak lain mantan istri pelaku, dengan membawa sebilah pisau.
Baca Juga: Intip 5 Negara Paling Meriah yang Merayakan Maulid Nabi
"Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya secara sembunyi-sembunyi, namun kedatangan pelaku ini diketahui ibu korban. Saat itu, pelaku RA berdalih ingin bertemu dan rujuk dengan mantan istrinya," ujar Kasat.
Namun, ibu korban menjelaskan kepada pelaku RA bahwa niat rujuk tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah ditalak sebanyak 3 kali.
Hingga pada akhirnya pelaku pamit dengan alasan akan pulang, namun niatan pelaku berubah di tengah jalan. Pelaku RA kembali mendatangi rumah mantan istrinya melalui pintu samping.
Pelaku yang diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat itu, langsung memasuki kamar korban dan melakukan penganiyaan terhadap mantan istrinya yang sedang tertidur.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di bagian bahu, tangan 2 kali dan punggung sebanyak 3 kali oleh pelaku RA.
"Setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, pelaku langsung melarikan diri," jelas AKP Muhammad Ilham.
Dari hasil penyidikan, motif pelaku sakit hati karena ucapan korban setelah bercerai, hingga timbul niat membunuh setelah perceraian.
Pelaku beralasan apabila dirinya tidak dapat memiliki istrinya, maka orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istinya tersebut.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau, pakaian, dan motor merk Yamaha NMAX warna putih," terang Kasat Reskrim Polres Bogor.