11. Terampil pranata laboratorium kesehatan: 1 formasi PPPK
12. Terampil tenaga sanitasi lingkungan: 1 formasi PPPK
13. Terampil terapis gigi dan mulut: 1 formasi PPPK
Persyaratan Umum Pelamar Formasi PPPK 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, sebagai berikut:
Baca Juga: Konser Perdana Kim Sejeong di Jakarta Batal, Begini Cara Refund Tiketnya
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca Juga: Polisi Sudah Lakukan Penahanan Muncikari Mami Icha Tersangka Prostitusi Puluhan ABG di Jakpus
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK