RBG.ID - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif parkir maksimal yang berlaku mulai 1 Oktober 2023 mendatang.
Peraturan tarif parkir ini berlaku khusus bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus.
Pada normalnya tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam, maka dikenakan tarif tertinggi 7.500 per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Biaya Parkir di Jakarta Akan Naik Jika Tidak Uji Emisi Kendaraan, Berapa Besarannya?
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan akan ada 131 lokasi parkir yang akan menerapkan kebijakan tersebut.
Jumlah tersebut bertambah signifikan dari rencana awal yaitu hanya 10 lokasi parkir.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan tarif maksimal di 10 lokasi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: KJP Plus September 2023 Masih Cair? Cek Status dan Besarannya di Sini!
10 Lokasi tersebut yakni di IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, dan Park & Ride Kalideres.
Kemudian gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan plataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Sementara itu ada penambahan 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya di Oktober, sehingga menjadi 131 lokasi.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News