Senin, 22 Desember 2025

Tata Cara Pendaftaran dan Tarif Parkir Berlangganan di Cianjur

- Jumat, 8 Juli 2022 | 08:03 WIB
Pengendara roda dua dan empat saat ini diberi kemudahan untuk membayar parkir yang dipaketkan menjadi satu tahun dengan tarif terjangkau di 17 titik ruas jalan Kabupaten Cianjur. (Foto Hakim Radar Cianjur)
Pengendara roda dua dan empat saat ini diberi kemudahan untuk membayar parkir yang dipaketkan menjadi satu tahun dengan tarif terjangkau di 17 titik ruas jalan Kabupaten Cianjur. (Foto Hakim Radar Cianjur)

RBG.id, CIANJUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur akan meluncurkan aplikasi khusus parkir berlangganan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Masyarakat Cianjur yang kerap melakukan mobilitas berkendara kini akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi parkir guna memudahkan pembayaran parkir.

Kepala Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan Dishub Kabupaten Cianjur, Rizki Munggaran menuturkan, nantinya pemilik kendaraan akan turut terdaftar di dalam aplikasi dengan nomor kendaraan yang sudah didaftarkan, baik roda dua maupun roda empat.

BACA JUGA : Pemkab Cianjur Berlakukan Parkir Berlangganan, 17 Titik Jalan Bagi Pelanggan yang Sudah Terdaftar

Untuk alur pendaftaran, bagi masyarakat bisa datang langsung ke Gerai Parkir Berlangganan di Dishub Cianjur dengan mengisi formulir pengguna jasa parkir akan mendaftarkan kendaraannya melalui sistem.

Setelah melakukan pendaftaran dan data yg dimasukan terverifikasi, pengguna jasa parkir berlangganan akan membayar retribusi parkir berlangganan secara tunai melalui petugas dan mendapatkan sticker tanda pelanggan parkir berlangganan.

Untuk roda dua diberikan tarif Rp50 ribu setahun dan roda empat Rp100 ribu setahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X