RBG.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyatakan bahwa warga Jakarta harus melakukan cetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ketika status Jakarta berubah.
Cetak ulang e-KTP bagi warga Jakarta ini berlaku usai Ibu Kota Negara Indonesia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mengganti status nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca Juga: DKI Jakarta Akan Berubah Jadi DKJ, Cetak Ulang e-KTP Dilakukan Bertahap
Hal itu sesuai dengan bahasan dalam rapat internal kabinet beberapa waktu lalu.
"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).
Kadisdukcapil menuturkan pencetakan ulang e-KTP bagi warga Jakarta itu akan dilakukan secara bertahap.
Cetak ulang e-KTP bagi warga Jakarta ini dilakukan saat status DKI sudah menjadi DKJ.
Baca Juga: Ini Alasan Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Saat Status Jakarta Berubah
Mengutip dari akun Instagram resmi Disdukcapil DKI Jakarta (@dukcapiljakarta), berikut ini syarat dan cara mencetak ulang e-KTP:
Syarat Cetak Ulang e-KTP Bagi Warga Jakarta
Warga Jakarta perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mencetak ulang e-KTP.
Biasanya pencetakan ulang e-KTP berlaku saat e-KTP rusak, hilang atau mengalami perubahan data kependudukan.
Baca Juga: Nahas! Seorang Polisi Tewas di TKP Usai Terlibat Kecelakaan Tunggal di Jaksel