jakarta

Bocah 5 Tahun di Jakbar Ngadu Dilecehkan Pedagang Tahu Bulat, Pelaku Ditangkap Polisi!

Kamis, 7 September 2023 | 10:29 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual

RBG.ID    Polisi menangkap seorang pria berinisial AR, 26, yang berprofesi sebagai pedagang tahu bulat.

Pedagang tahu bulat itu beralamat di Jl. Jembatan Gantung Gg. Senyum Rt.009/006, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Pedagang tahu bulat itu ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berinisial AQ yang berasal dari Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

 Baca Juga: Debut Akting di Film ‘Sleep Call’, Rachel Vennya Senang Banjir Pujian dari Para Cast, Salah Satunya Erika

"Pelaku adalah seorang pria pedagang tahu bulat berinisial AR,26," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, Kamis (7/9).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah bocah 5 tahun ini menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya pada (21/8), sekitar pukul 18.00 WIB.

Bocah korban pelecehan seksual ini bercerita bahwa saat membeli tahu bulat, terlapor menggenggam dan menarik tangan korban ke sebelah kiri korban.

 Baca Juga: Akun Youtube DPR RI Saat Ini Belum Pulih dan Masih Diretas, Menkominfo: Hackernya Agak Canggih

Lalu, lanjut Andri, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban.

"Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban)," ungkap Andri.

Kemudian, pelapor selaku orang tua dari korban pelecehan seksual ini melaporkan kejadian itu ke Poles Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.

 Baca Juga: Punya Utang Rp 2,4 Miliar, Ibunda Aldila Jelita Sebut Rumah Indra Bekti Disita Bank

Petugas berhasil menangkap pedagang tahu bulat, pelaku pelecehan seksual bocah di Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (28/7) sekira pukul 18.00 WIB.

Atas perbuatannya, pedagang tahu bulat disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini