RBG.ID – Polisi saat ini masih menyelidiki kecelakaan yang melibatkan truk dan tujuh pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Lalu, Polisi mengatakan bahwa pemotor lawan arah berpotensi dipidana karena kelalaiannya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung.
Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menuturkan, dalam kasus kecelakaan ini, pemotor lawan arah dapat dikenakan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," ujar Bayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).
Adapun Pasal 310 ayat 2 itu berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
Bayu menuturkan, para pemotor mengalami luka ringan dan kerugian materiil atas ulah pemotor yang melawan arah ini.
Bukan hanya otu, pemotor lawan arah juga dapat dituntut ganti kerugian materiil bila pihak sopir truk menuntut.
"Materiilnya di siapa, di mobil truk dong. Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," imbuhnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa para pemotor yang melawan arah berpotensi tak menerima santunan dari Jasa Raharja.
Baca Juga: Pemotor Lawan Arah Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Hal itu karena kecelakaan itu disebabkan adanya pelanggaran.
"Ya sesuai ketentuan kalau dia melakukan jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran. Kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini, kalau misalnya kamu mau terjun, itu jurang, kamu ke situ, ya ngapain asuransi. Orang niat dia sendiri," ujarnya.
Artikel Terkait
Beberapa Mobil dan Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Senayan Jakpus
Waduh, Masih Ada Pemotor yang Bandel Lawan Arah di TKP Kecelakaan Lenteng Agung Jaksel
Siap-siap, Pengendara Motor Melawan Arah Penyebab Kecelakaan Beruntun di Lenteng Agung Terancam Pidana
Pemotor Lawan Arah Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Hati-Hati! Ada Kecelakaan Beruntun di Tol Kunciran Arah Tomang Pagi Ini, Lalu Lintas Jadi Macet