Senin, 22 Desember 2025

Pemotor Lawan Arah Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan dari Jasa Raharja

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:38 WIB
Truk menabrak 7 pengendara sepeda motor yang melawan arah di di Lenteng Agung, Jakarta Selatan menuju Depok. (Istimewa)
Truk menabrak 7 pengendara sepeda motor yang melawan arah di di Lenteng Agung, Jakarta Selatan menuju Depok. (Istimewa)

RBG.ID – Jasa Raharja mengungkapkan bahwa korban kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut batu bata dan 7 pemotor yang lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) tak layak mendapatkan santunan.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi juga mengatakan hal serupa terkait pemberian santunan bagi korban kecelakaan truk dan pemotor di Lenteng Agung.

"Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ujar Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

 Baca Juga: KLHK Tetapkan Empat Warga Tangerang Jadi Tersangka Penyebab Polusi Udara

Firman juga menyoroti kecelakaan yang menurutnya disebabkan oleh perilaku para bandel pemotor yang lawan arah.

Dia berharap kecelakaan ini menjadi pembelajaran bagi para pengendara agar tidak melanggar aturan yang ada.

"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas", tegas Firman.

 Baca Juga: Viral! Maling di Aceh Nangis Histeris Saat Dikurung dan Ingin Dilempari Ular oleh Pemilik Rumah

Sementara itu,Firman dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan prihatin atas kecelakaan yang terjadi.

Dalam keterangan tertulis ini, Rivan menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi lalu lintas terkait aturan santunan korban kecelakaan di Lenteng Agung itu.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ucap Rivan.

 Baca Juga: Viral Video Pria Ini Lakukan Aksi Tak Senonoh di Dalam Angkot di Cikupa Tangerang, Pelaku Ditangkap!

Dia memaparkan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak menerima santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.

Dia memberikan contoh semisal maling yang mengebut di jalan lantaran hendak kabur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X