Senin, 22 Desember 2025

Konsumsi Narkoba, Polri Pecat Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto Seagai Anggota Kepolisian

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:48 WIB
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

RBG.ID-JAKARTA, Polri memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang tersandung kasus narkoba. Kombes YBK diberhentikan sebagai anggota Polri atas keterlibatannya dalam kasus narkotika.

Keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Kombes YBK tersebut merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Yang bersangkutan terbukti mengunsumsi narkoba.

Kombes YBK merupakan anggota Baharkam Polri yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023) lalu.

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Cengkareng Alami Kebakaran, 17 Unit Damkar Dikerahkan

Dari tangan tersangka, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti narkoba berupa dua kemasan sabu-sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.

“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran tindakan dari yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu dinilai sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Heboh! Anak Haji Ciut, Crazy Rich Kalsel Gelar Pesta Pernikahan Selama 14 Hari 14 Malam dan Undang Artis Ini

Selain itu, sanksi pemecatan terhadap Kombes YBK juga merupakan salah satu wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus narkotika.

“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ucap Ramadhan.

Pemecatan Kombes YBK lantaran dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(pmj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alpin RBG

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X