RBG.ID-JAKARTA, Polri memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang tersandung kasus narkoba. Kombes YBK diberhentikan sebagai anggota Polri atas keterlibatannya dalam kasus narkotika.
Keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Kombes YBK tersebut merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Yang bersangkutan terbukti mengunsumsi narkoba.
Kombes YBK merupakan anggota Baharkam Polri yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Baca Juga: Tumpukan Sampah di Cengkareng Alami Kebakaran, 17 Unit Damkar Dikerahkan
Dari tangan tersangka, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti narkoba berupa dua kemasan sabu-sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran tindakan dari yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu dinilai sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, sanksi pemecatan terhadap Kombes YBK juga merupakan salah satu wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus narkotika.
“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ucap Ramadhan.
Pemecatan Kombes YBK lantaran dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(pmj)
Artikel Terkait
Ketua RW di Cigudeg Konsumsi Narkoba, Plt Bupati Minta Seluruh Ketua RW di Kabupaten Bogor Dites Urine
Edarkan Narkoba Jenis Sabu, 3 Kakek di Jambi Ditangkap Polisi
Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Polres Bogor Ringkus 42 Pengedar Narkoba
Dua Minggu, Polres Bogor Ringkus 21 Tersangka Pengedar Narkoba
Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Besok