RBG.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggandeng Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dalam pelaksanaan uji coba pemisahan jam kerja.
Mereka ingin mengetahui aspek legal terlebih dahulu, baru setelah itu membagi jam kerja dengan memperhatikan waktu kerja minimum dalam 1 minggu.
"Tahap awalnya, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk mengatur hal tersebut. Kami akan memperhatikan aspek legalnya terlebih dahulu. Kemudian, kami akan mengatur waktu kerja yang sesuai dengan jam kerja minimum selama 1 minggu," lanjutnya.
Baca Juga: Hendak Pisah Jam Masuk Kerja, DKI Jakarta Akan Wajibkan ASN, Hanya Imbauan Untuk Pegawai Swasta
Langkah pengaturan jam kerja oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai dari jumlah ASN di DKI Jakarta yang mencapai 120 ribu orang apabila dibagi 2 waktu jam kerjanya dinilai efektif mengurangi kemacetan.
"Jumlah pekerja di Pemprov cukup besar, terdiri dari sekitar 70 ribu ASN dan 70 ribu PNS. Sedangkan pegawai non-PNS berjumlah sekitar 120 ribu orang. Ini merupakan jumlah yang besar. Ketika kami mengatur jam kerja, pasti akan berdampak, dan itulah yang akan kita ukur," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta.
Baca Juga: Viral! Pemotor Marah Hingga Letuskan Tembakan Saat Terjebak Macet Di Bukit Pelangi Puncak
Meski belum diresmikan dan masih menunggu persetujuan dari PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, aturan ini disambut positif oleh 85% stakeholder dalam FGD (Focus Group Discussion).
Menurut keterangan Syafrin Liputo, pembagian waktu kedatangan kerja ini dimulai pada jam 08.00 dan 10.00 WIB.
Hal ini didasarkan pada pantauan jika setiap pukul 07.00 WIB terjadi penolnjakan jumlah pengendara di jalanan.
Baca Juga: Tips Menghindari Utang dengan Menerapkan Frugal Living
"Dalam analisis kami, puncak pagi itu kejadiannya jam 7. Kenapa jam 7? Karena semuanya berusaha sampai sebelum jam 8 di tempat kerja," kata Syafrin pada Jumat (26/5).
"Mulai jam 07.00 ini akan terdistribusi ke jam 08.00 dan jam 09.00 sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun. Jadi dengan dua jam akan kita lihat cukup untuk bisa mendistribusikan," terangnya.
Sifatnya yang masih uji coba, ini juga hanya imbauan bagi perusahaan swasta. Sehingga mereka tidak diwajibkan untuk mengikuti pembagian pemisahan jam kerja dan boleh menggunakan aturan semula.
Artikel Terkait
Terus Melonjak, Simak Harga Emas Antam Terbaru 13 Juli 2023
Indonesia Masih Sangat Kekurangan Dokter Spesialis, Simak Rinciannya!
Hendak Pisah Jam Masuk Kerja, DKI Jakarta Akan Wajibkan ASN, Hanya Imbauan Untuk Pegawai Swasta
Jawa Timur Jadi Tuan Rumah Open Water Swimming, Begini Penjelasannya
Bruno Pulih, Sho Siap Bangkit, Aji Santoso Waspadai Trio Asing PSIS