RBG.ID-BOGOR, Petugas Polresta Bogor Kota kembali mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir. Kali ini, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 24 tersangka penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Juni 2023.
Para tersangka menggunakan beragam modus untuk mengedarkan narkoba dan obat-obat terlarang, dari pengiriman peta hingga memanfaatkan media sosial.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selama Juni 2023, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 laporan perkara penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasal yang bakal Dikenakan Bareskrim Polri
Di mana, barang bukti yang diamankan beragam mulai dari jenis sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat keras tertentu.
“Untuk kasus penyalahgunaan sabu ada 9 tersangka, ganja 2 tersangka, tembakau sinte 10 tersangka dan obat psikotropika jenis alprazolam dan dumolid 3 tersangka. Total 24 tersangka yang diamankan,” kata Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso saat press release yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota pada, Kamis (6/7/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 25,85 gram, ganja 5,26 kilogram, tembakau sinte sebanyak 346,25 gram, dan obat psikotropika sebanyak 138 butir.
Baca Juga: Bima Arya Tegaskan Bakal Usut Tuntas Kecurangan dan Manipulasi Data KK PPDB SMA di Kota Bogor
Sedangkan Bismo menjelaskan, dari 19 laporan perkara yang berhasil diungkap tersebar di Kecamatan Bogor Utara sebanyak 5 kasus, Kecamatan Bogor Selatan 2 kasus, Tengah 2 kasus, Barat 3 kasus, dan Tanah Sareal 2 kasus.
“Modus transaksi yakni dengan sistem tempel dengan pembeli pesan ke bandar menggunakan medsos,” ucap dia.
Diantara para pelaku yang ditangkap, salah satunya berinisial MAP, di mana dirinya menjual tembakau sinte.
“Dia kedapatan ada 7 bungkus yang dibeli di medsos. Dari pemilik akun sosmes inisial FN,” ucap dia.
Lalu, Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan pengembangan dan mengejar pelaku yang semula MAP ke RFN yang berlokasi di Ciomas Kabupaten Bogor.
“RFN diamankan di Ciomas oleh tim Opsnal, dan berhasil diamankan 22 bungkus tembakau sintetis,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Ada Brankas Narkoba Ditanam di UNM, Begini Penjelasan Wakil Rektor III
Balita Positif Narkoba Usai Minum Air Dari Tetangga di Samarinda, Alami Gejala Halusinasi-Tak Tidur 2 Hari
Kronologi Balita Positif Narkoba, Sempat Dikira Kesurupan
Waduh! Ustaz di Banyuwangi Dipercaya Ajarkan Ilmu Agama di Lapas, Malah Kepergok Bawa Narkoba
Polresta Bogor Kota Ringkus Bandar Narkoba di Ciawi, Segini Barang Buktinya