Minggu, 21 Desember 2025

24 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bogor Diringkus Petugas Petugas Polresta

- Kamis, 6 Juli 2023 | 15:54 WIB
Petugas Polresta Bogor Kota merilis 24 orang terduga penyalahgunaan narkoba. SOFYANSYAH/RADAR BOGOR
Petugas Polresta Bogor Kota merilis 24 orang terduga penyalahgunaan narkoba. SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

“Kita juga mengamankan residivis pada Juni 2020 yang menjalani masa hukuman 2,5 tahun. Kita tangkap kembali karena kedapatan sabu dikantongnya. Dia melakukan transaksi juga,” sambung dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat UU Narkotika 35/2009 pasal 114, 111, dan 112 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.

Sedangkan terhadap penyalahgunaan psikotropika kami jerat UU 5/1997 pasal 60 dan 62 ancaman hukuman 5 tahun penjara. “(Ini) bukti komitmen dan keseriusan kami untuk melakukan penindakan,” tukas dia.(ded)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X