“Kita juga mengamankan residivis pada Juni 2020 yang menjalani masa hukuman 2,5 tahun. Kita tangkap kembali karena kedapatan sabu dikantongnya. Dia melakukan transaksi juga,” sambung dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat UU Narkotika 35/2009 pasal 114, 111, dan 112 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.
Sedangkan terhadap penyalahgunaan psikotropika kami jerat UU 5/1997 pasal 60 dan 62 ancaman hukuman 5 tahun penjara. “(Ini) bukti komitmen dan keseriusan kami untuk melakukan penindakan,” tukas dia.(ded)
Artikel Terkait
Ada Brankas Narkoba Ditanam di UNM, Begini Penjelasan Wakil Rektor III
Balita Positif Narkoba Usai Minum Air Dari Tetangga di Samarinda, Alami Gejala Halusinasi-Tak Tidur 2 Hari
Kronologi Balita Positif Narkoba, Sempat Dikira Kesurupan
Waduh! Ustaz di Banyuwangi Dipercaya Ajarkan Ilmu Agama di Lapas, Malah Kepergok Bawa Narkoba
Polresta Bogor Kota Ringkus Bandar Narkoba di Ciawi, Segini Barang Buktinya