Senin, 22 Desember 2025

Pria Ini Tertangkap CCTV Mencuri Kotak Amal Musala di Kalideres Kota Dengan Modus Pura-pura Tidur

- Rabu, 5 Juli 2023 | 15:45 WIB
Maling kotak amal bagian luar Musala Nurul Jami di Jalan Kebon Kelapa Rt 02/02 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat  (Instagram @jakartabarat24jam)
Maling kotak amal bagian luar Musala Nurul Jami di Jalan Kebon Kelapa Rt 02/02 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat (Instagram @jakartabarat24jam)

RBG.ID – Seorang pria terekam CCTV mencuri kotak amal bagian luar Musala Nurul Jami di Jalan Kebon Kelapa Rt 02/02 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (5/7) dini hari tadi.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlihat beberapa kali tiduran dan masuk keluar lingkungan musala itu.

Kejadian yang terekam dalam CCTV ini diunggah akun Instagram @jakartabarat24 jam.

 Baca Juga: Viral! Anggota DPRD Minahasa Utara Dipergoki Istri Sedang Berduaan dengan Wanita Lain di Dalam Mobil

Dalam videonya, terlihat pelaku membuka gerbang hitam musala dan masuk ke dalam dengan menggunakan sweater oranye serta menggendong tas hitam.

Sambil beberapa kali celingukan, ia lalu duduk di halaman musala.

Tak berselang lama, kemudian pelaku menjadikan tasnya sebagai alas untuk merebahkan kepalanya dan pura-pura tidur.

 Baca Juga: Pelaku QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Pakai 3 Rekening Penampung Uang Hasil Penipuan

Hanya beberapa menit pelaku dalam keadaan tertidur, ia langsung keluar lingkungan musala.

Lalu pelaku pun masuk kembali dan langsung menuju kotak amal berbahan kayu itu.

Usai  beberapa kali celingukan untuk memastikan keadaan, pelaku akhirnya menggondol kotak amal itu sendirian.

 Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Minta DKM Jabar Rutin Periksa QRIS Kotak Amal Masjid

Dari rekaman CCTV yang tersebar, kejadian pencurian ini terjadi sekitar pukul 01.26 WIB.

Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengaku belum menerima informasi soal aksi pencurian kotak amal itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X