Untungnya korban bisa membuka pintu yang kemudian membuat pelaku kalap hingga mencoba melarikan diri.
Baca Juga: Jadwal Shalat di Denpasar hari ini 27 Juni 2023, Bertasbih dan Bersujud hanya karena Allah SWT
"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel," ungkap Dodi
Tak lama, pihak kepolisian lalu mendatangi tempat kejadian dan membawanya ke Polsek Palmerah.
Atas aksinya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Jadwal Shalat di Surabaya hari ini 27 Juni 2023, Bertasbih dan Bersujud hanya karena Allah SWT
Jadwal Shalat di Denpasar hari ini 27 Juni 2023, Bertasbih dan Bersujud hanya karena Allah SWT
Wali Kota Bogor Bima Arya Ajak Fatayat NU Kota Bogor Siapkan Pemimpin Masa Depan
Presiden Jokowi Sebut WTP adalah Kewajiban, BPK Minta 3 Rekomendasi Ditindaklanjuti
Tim Satnarkoba Polres Bogor Datangi Warga Kampung Sarimulya, Begini Penjelasannya