Senin, 22 Desember 2025

Peras Penjual Obat Keras, 4 Polisi Gadungan Diringkus di Jonggol Bogor

- Jumat, 23 Juni 2023 | 18:52 WIB

Para polisi gadungan itu dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun.(all)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X