Para polisi gadungan itu dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun.(all)
Para polisi gadungan itu dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun.(all)
Artikel Terkait
Polisi Gadungan Sasar Pelajar Subang, Modusnya Pura-pura Sita Ponsel untuk Jadi Barang Bukti
Modus Tilang, Lima Polisi Gadungan Gasak Tujuh Motor
Dua Polisi Gadungan Beraksi di Kota Tua Saat Libur Lebaran, Incar Barang Anak Kecil
Polisi Gadungan yang Beraksi di Kota Tua Ancam Anak-anak Dengan Garpu dan Tembakan