RBG.ID-BOGOR, ASR alias Tukul, pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023).
Keluarga Arya Saputra mengaku tidak puas dengan hasil vonis yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap Tukul. Keluarga Arya akan mengajukan banding hingga meminta bantuan pejabat tinggi di Kota Bogor.
“Oh gak puas, gak puas banget ya Allah, ya Allah, pokoknya kita akan ngajuin banding,” kata Ratih Permata, Kakak Arya Saputra.
Baca Juga: Ngaku Polisi, 4 Pelaku Pencurian di Jonggol Gasak Barang-barang Berharga Milik Korbannya
“Terus mau mengirim surat ke Pak Wali Kota Bima Arya untuk melakukan audiensi, pertemuan bagaimana tahap-tahapnya ke depan gitu,” sambung dia.
Pada kesempatan ini, Ratih Permata juga berharap agar kasus yang dialami adiknya ini dapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Kami ingin mendapat perhatian dari bapak Gubernur Jabar, tolong bapak kita sudah sering banget ngetag bapak, tolong bapak perhatiannya ke kasus ini,” ucap dia.
Selain itu, Ratih mengaku akan mencoba mendatangi Komisi 3 DPR RI yang fokus pada bidang hukum dan HAM.
“Kita terus mengupayakan sampai seadil-adilnya dan semaksimal mungkin hukumannya,” pungkas dia.
Sebelumnya, keluarga almarhum Arya Saputra menjerit histeris saat mendengar ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan divonis 9 tahun penjara.
Mulanya, ayah tiri dari almarhum Arya Saputra, Rojai Supriadi bersama ibu kandungnya Umay keluar dari ruangan sidang yang berlangsung secara terbuka itu. Rojai mengungkapkan kekecewaanya saat ditanya pewarta terkait vonis yang dijatuhkan.
“Anak saya, ya Allah, 9 tahun (vonis ASR alias Tukul) gak sesuai banget. Gak sesuai harapan orang tua,” kata Rojai, Senin (11/6/2023).
Keluarga Arya bahkan terlihat menangis mendengar putusan yang sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor.
Artikel Terkait
Motif Tukul Bacok Pelajar SMK Hingga Tewas, Terhasut Tantangan di Medsos dan Cari Korbannya Secara Acak
Meski Tidak Menyesal, Tukul Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Pelajar SMK Sering Merengek di Penjara
Hari Ini, Tukul Pelaku Utama Pembacokan yang Menewaskan Pelajar SMK Diserahkan ke JPU
Tukul, Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Divonis 9 Tahun Penjara
Kecewa Berat, Keluarga Histeris Tukul Hanya Divonis 9 Tahun Penjara