Senin, 22 Desember 2025

Pria yang Ditabrak Mantan Istrinya Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya: Klien Saya Adalah Korban!

- Rabu, 7 Juni 2023 | 09:51 WIB
Ilustrasi - tabrakan truk tonton dengan minibus. (Jawapos.com)
Ilustrasi - tabrakan truk tonton dengan minibus. (Jawapos.com)

RBG.ID – Kasus perseteruan mantan pasangan suami istri (pasutri) Chandra dengan Heldy memasuki babak baru.

Usai sempat beredar video Chandra ditabrak dengan mobil oleh mantan istrinya, saat ini Polda Riau menetapkan pria berusia 46 tahun itu sebagai tersangka.

Freddy Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Chandra menyatakan keberatan atas penetapan tersangka kepada kliennya.

 Baca Juga: Mahasiswi Dibuat Meleleh oleh Cinta Sejati Sepasang Kakek-Nenek di Panti Werda

Chandra pun sudah memenuhi panggilan kepolisian agar diperiksa sebagai tersangka berdasarkan laporan Heldy pada 16 Maret 2023.

"Kami menghadiri panggilan Polda Riau sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan terhadap hukum," ucap Freddy kepada wartawan, Rabu (7/6).

Freddy menuturkan, kliennya akan tetap kooperatif kepada proses hukum yang berjalan.

 Baca Juga: Izin Operasional Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Dimintai Uang Sebagai ‘Syarat’ Pindah Kampus

"Klien saya adalah korban dalam kasus dugaan perencanaan pembunuhan. Dia hampir meninggal ketika ditabrak dengan mobil oleh mantan istrinya, yang juga melaporkan Chandra ke Polda Riau atas dugaan penganiayaan," jelasnya.

Menurut Freddy, Heldy juga sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polresta Pekanbaru karena laporan yang dibuat Chandra.

Dalam laporan ini Heldy diduga melakukan dugaan percobaan pembunuhan dengan menabrak Chandra pakai mobil di gerbang masuk Komplek Perumahan de Casablanca, Jalan Rajawali Sakti ujung, Pekanbaru.

 Baca Juga: Damai! Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP yang Kritik Wali Kota Usai Mediasi di Kepolisian

"Yang jelas, sebagai warga negara yang baik, kita bersikap kooperatif. Seperti sekarang, kita dipanggil sebagai tersangka dan kita datang. Hanya saja, beliau (Chandra, Red) tidak ingin memberikan keterangan sebagai seorang tersangka, itu juga merupakan hak sebagai warga negara," ungkapnya.

Sementara itu, Kombes Pol Asep Darmawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, membenarkan baik Chandra maupun Heldy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X