RBG.ID – Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru inisial YNS terbukti bersalah membawa sabu-sabu ke dalam rutan.
Sehingga, Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau memutuskan, agar YNS mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri.
”Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan,” jelas Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, Rabu (31/5).
Baca Juga: Miris! Viral Siswa SD Terpaksa Pindah ke SLB Akibat Sering Dibully Temannya di Sekolah
Sidang dipimpin oleh Mulyadi bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.
Sidang itu berlangsung tertutup di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Pemberhentian secara tidak dengan hormat atau pemecatan kepada YNS sebagai ASN itu dilakukan usai menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Viral! Pengendara Mobil Dipukuli Akibat Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean di SPBU Kalideres
”Sebelum disidang, YNS telah ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru,” ujar Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, majelis juga menjatuhkan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat kepada atasan langsung yang dibacakan ketika apel pagi.
”Menyikapi berita pemasyarakatan akhir-akhir ini yang viral berhubungan dengan peredaran narkoba atau pamer harta, saya meminta seluruh jajaran agar menjadikan sebagai pelajaran untuk tidak diulangi lagi. Tak bosan-bosan saya ingatkan, jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati,” papar Kepala Kanwil kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu.
Bagi pegawai yang masih terlibat, dia meminta mulai sekarang supaya berhenti bermain narkoba.
”Tak ada tawar-menawar, rekomendasi Kakanwil (ke pusat) bagi yang masih bermain narkoba adalah dipecat. Sudah terbukti, beberapa petugas lapas/rutan dipecat karena menjadi pengkhianat organisasi dengan menyelundupkan narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas/rutan,” ujar Jahari Sitepu.
Artikel Terkait
JPU Tuntut Eks Kapolres Bukittinggi 20 Tahun Penjara karena Bersama-sama Teddy Minahasa Tukar dan Edarkan Sabu
Penjual Buah di Surabaya Banting Setir Jualan Sabu Akibat Nggak Laku-laku
Tiga Pelaku Pengedar Narkotika di Kampung Bahari Berhasil Ditangkap Polisi, Sebanyak 25 Kg Sabu Disita
Modus Baru Sabu Diresapkan ke Gorden dan Handuk, Polisi Sita 75 Kilogram Sabu hingga 13 Ribu Ekstasi
2 Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu di Medan Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup