Senin, 22 Desember 2025

Keciduk Bawa Sabu-Sabu Ke Dalam Rutan, Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat Secara Tak Terhormat

- Rabu, 31 Mei 2023 | 10:35 WIB
Ilustrasi narkoba. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi narkoba. (Sumber: Freepik)

RBG.ID – Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru inisial YNS terbukti bersalah membawa sabu-sabu ke dalam rutan.

Sehingga, Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau memutuskan, agar YNS mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri.

”Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan,” jelas Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, Rabu (31/5).

 Baca Juga: Miris! Viral Siswa SD Terpaksa Pindah ke SLB Akibat Sering Dibully Temannya di Sekolah

Sidang dipimpin oleh Mulyadi bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.

Sidang itu berlangsung tertutup di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Pemberhentian secara tidak dengan hormat atau pemecatan kepada YNS sebagai ASN itu dilakukan usai menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.

 Baca Juga: Viral! Pengendara Mobil Dipukuli Akibat Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean di SPBU Kalideres

”Sebelum disidang, YNS telah ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru,” ujar Mulyadi.

Mulyadi mengatakan, majelis juga menjatuhkan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat kepada atasan langsung yang dibacakan ketika apel pagi.

”Menyikapi berita pemasyarakatan akhir-akhir ini yang viral berhubungan dengan peredaran narkoba atau pamer harta, saya meminta seluruh jajaran agar menjadikan sebagai pelajaran untuk tidak diulangi lagi. Tak bosan-bosan saya ingatkan, jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati,” papar Kepala Kanwil kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu.

 Baca Juga: Paman David Unggah Foto Mario Dandy di Kantin Rutan Cipinang, Ditjen PAS Kemenkumham Bantah: Tidak Benar!

Bagi pegawai yang masih terlibat, dia meminta mulai sekarang supaya berhenti bermain narkoba.

”Tak ada tawar-menawar, rekomendasi Kakanwil (ke pusat) bagi yang masih bermain narkoba adalah dipecat. Sudah terbukti, beberapa petugas lapas/rutan dipecat karena menjadi pengkhianat organisasi dengan menyelundupkan narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas/rutan,” ujar Jahari Sitepu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X