Dalam kesempatan itu, Ganjar juga menyampaikan berdasarkan hasil analisa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ada empat kategori warga ber KTP DKI Jakarta yang nantinya di non aktifkan NIK-nya. Pertama, penonaktifan NIK bisa dilakukan karena memang ada laporan dari RT/RW di Jakarta.
Kedua, bisa dilakukan berdasarkan laporan dari pemilik kosan atau kontrakan lantaran ditemukan data di Jakarta satu tempat bisa memiliki 20 KK.
“Kalau pemilik kontrakan keberatan maka bisa mengajukan untuk penghapusan NIK, ketiga si pemohon dengan kesadaran mengajukan penon aktifan NIK karena merasa punya identitas ganda,” papar dia.
Keempat atau terakhir penonaktifan bisa dilakukan karena ada permintaan resmi dari lembaga hukum. “Tahun ini baru sosialisasi jadi eksekusinya itu sekitar bulan Maret 2024,” ucap dia.
Namun, Ganjar menegaskan penonaktifan itu sifatnya hanya sementara sampai penduduk tersebut mengurus administrasi.
Diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI menyebutkan, setidaknya telah ditemukan 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.
Dari total keseluruhan penduduk yang nonaktif, jumlah paling banyak itu berasal dari mereka yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar DKI namun dokumen kependudukannya masih di Jakarta. (ded)
Artikel Terkait
NIK Dicatut Oleh Parpol Jelang Pemilu, KPU: Segera Laporkan
Bawaslu Bandung Barat Ungkap Ada Parpol Catut NIK Warga, Sudah Masuk 10 Aduan
Penonaktifan NIK Akan Dimulai Maret Mendatang, Simak Dampaknya Berikut Ini
Kadisdukcapil DKI Beberkan Tujuan Penonaktifan NIK KTP Untuk Tekan Angka Golput Saat Pemilu
KTP dan NIK Orang Jakarta yang Bekerja atau Belajar di Luar Tidak Dinonaktifkan