Senin, 22 Desember 2025

Ingat, Ganjil Genap Kembali Berlaku di 26 Ruas Jalan Raya di Jakarta Hari Ini

- Selasa, 2 Mei 2023 | 11:46 WIB
ILUSTRASI: Jakarta saat Bebas Ganjil Genap Selama Periode Mudik Idul Fitri 2023. Mulai hari ini ganjil genap kembali diberlakukan. (Foto: PMJ News)
ILUSTRASI: Jakarta saat Bebas Ganjil Genap Selama Periode Mudik Idul Fitri 2023. Mulai hari ini ganjil genap kembali diberlakukan. (Foto: PMJ News)

RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, kembali memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Ibu Kota. Sistem ganjil genap ini kembali diberlakukan pasca libur Lebaran 2023.

Terhitung sejak hari ini Selasa (2/5/2023), Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat yang melintas di ruas jalan Ibu Kota lewat sistem ganjil genap (Gage).

Mobil dengan pelat nomor genap, hari ini bebas melintas di 26 lokasi kawasan ganjil genap. Untuk mobil dengan pelat nomor ganjil tidak bisa melintas di 26 titik yang telah ditentukan.

Baca Juga: Termasuk Lokasi Wisata, Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Lebaran 2023

Jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Jam operasi tersebut berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat, sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap di wilayah Ibu Kota ditiadakan.

Karenanya, masyarakat yang melintas di kawasan ganjil genap Jakarta ada baiknya memperhatikan jam mulai dan berakhirnya ganjil genap agar tidak ditilang.

Baca Juga: Maju Pilpres 2024, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto Minta Dukungan Wiranto
Dan berikut ini 26 lokasi ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan aturannya:

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Tak Ditemukan Telepon Misterius Sebelum Tewas, Hanya Ada 6 Panggilan di Hp AKBP Buddy Alfrits Towoliu

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.(pmjnews)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X