RBG.ID-JAKARTA, Selama cuti bersama libur Lebaran 2023, 19-25 April 2023, kendaraan bebas masuk wilayah DKI Jakarta. Sebab, penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan.
Hal ini diinformasikan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Ditiadakannya ganjil genap ini juga berlaku di kawasan wisata.
"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023," tulis Dishub dalam unggahannya, Rabu (19/4/2023).
Baca Juga: Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jakarta Selama Libur Lebaran 2023
Dijelaskan, pihaknya meniadakan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
Pergub itu mengatur bahwa ganjil genap ditiadakan bila ada hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).
"Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," terang Dishub.
Baca Juga: Langkah Polda Metro Jaya Siapkan Layanan Penitipan Rumah Diapresiasi Ketua DPRD DKI Jakarta
Terkait hal itu, Dishub meminta para pengguna jalan menyesuaikan aturan peniadaan ganjil genap ini.
Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Penerapan ganjil genap di Jakarta juga tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja.
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan adanya pembatasan bagi pengunjung. Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.(pmj)
Artikel Terkait
Tim ETLE Mobile Satlantas Jakarta Timur Lakukan Penindakan Ganjil Genap di Depan Gedung Wika
Pemerintah Berlakukan One Way Hingga Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran, Catat Ini Jadwalnya
Akibat Libur Panjang, Ganjil-Genap Akan Diterapkan di Puncak pada 6 Hingga 9 April
Ganjil Genap di Jakarta Tidak Belaku Hari ini, Jumat 7 April 2023
Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jakarta Selama Libur Lebaran 2023