RBG.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan, tak ada aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di DKI Jakarta selama libur lebaran 2023.
"Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
Latif menjelaskan, aturan bebas ganjil-genap itu akan dimulai pada 19 sampai 25 April mendatang.
BACA JUGA:Nahas, Seorang Lansia Tewas Terjebak Kebakaran Rumah Di Jember, Korban Sedang Sakit Stroke
Polda Metro Jaya memprakirakan puncak arus mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah akan terjadi dalam dua gelombang atau dua waktu yang dimulai Jumat (14/4).
“Diperkirakan puncak arus mudik terjadi dua gelombang atau dua waktu akan dimulai besok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4)
Sementara untuk gelombang kedua arus mudik terjadi pada pada Selasa (18/4) dan Rabu (19/4).
“Yang kedua pada puncak arus mudik kedua pada tanggal 18 sampai dengan 19 April 2023,” ujarnya.
BACA JUGA:Harap Waspada, Kemenkes Ungkap Virus Covid-19 Varian Arcturus 1,5 Kali Lebih Menular Daripada Kraken
Sedangkan untuk arus balik juga diprediksi juga terjadi dalam dua gelombang.
Gelombang pertama dimulai pada hari Selasa (25/4)
“Demikian juga pada puncak arus balik yang diprediksikan pada 25-26 April 2023 merupakan puncak arus balik gelombang pertama,” ujar Trunoyudo.
Gelombang kedua puncak arus balik diperkirakan masuk ke Jakarta pada 30 April hingga 1 Mei 2023. (jpc)
Artikel Terkait
Ganjil Genap Tak Berlaku di Jakarta Hari Ini, Korlantas: Rekayasa Lalin Ramadan Berupa Contraflow dan Oneway
Tim ETLE Mobile Satlantas Jakarta Timur Lakukan Penindakan Ganjil Genap di Depan Gedung Wika
Pemerintah Berlakukan One Way Hingga Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran, Catat Ini Jadwalnya
Akibat Libur Panjang, Ganjil-Genap Akan Diterapkan di Puncak pada 6 Hingga 9 April
Ganjil Genap di Jakarta Tidak Belaku Hari ini, Jumat 7 April 2023