Minggu, 21 Desember 2025

Niat Sahur On The Road, Sebanyak 112 Anggota Geng Motor Jakarta Allstar Ditangkap Polisi

- Kamis, 20 April 2023 | 11:39 WIB
Sekelompok remaja yang tergabung geng motor diamankan pihak kepolisian, Jakarta, Rabu (19/4/2023).  (HO-Polsek Pasar Minggu)
Sekelompok remaja yang tergabung geng motor diamankan pihak kepolisian, Jakarta, Rabu (19/4/2023). (HO-Polsek Pasar Minggu)

RBG.ID – Sebanyak 112 remaja geng motor yang mengatasnamakan Jakarta Allstar ditangkap pihak kepolisian.

Mereka diduga ingin melakukan sahur di jalanan (Sahur On The Road/SOTR) kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Anak-anak sekolah ini janjian ada yang dari kabupaten dan kota Bekasi, Depok, hingga Jakarta Timur, malah dari Pasar Minggu tidak ada," ujar Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (19/4).

 Baca Juga: Anggota ASTRO Dikabarkan Shock Berat Atas Kepergian Moonbin, Cha Eunwoo Langsung Pulang Ke Korea

Rusit mengungkapkan pihaknya mendapat informasi dari warga yang melihat sekelompok remaja yang melintas dari arah kawasan Kalibata ke Jalan Raya Pasar Minggu.

Disebutkan sekelompok remaja tersebut mengendarai ratusan sepeda motor dengan membawa bendera.

Lalu, Tim Presisi Polda Metro Jaya berhasil mengamankan mereka di Jalan Raya Ragunan dan Jalan Raya Pasar Minggu.

 Baca Juga: Sedih, Moonbin Anggota ASTRO Meninggal Dunia Tepat Di Hari Ulang Tahun Sang Ibu Hari Ini 20 April

Pengamanan itu melibatkan 44 personel gabungan dari Polsek Pasar Minggu dan tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya.

"Kemudian sekelompok remaja ini diamankan dan dibawa menuju Polsek Pasar Minggu guna penanganan lebih lanjut," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 68 unit sepeda motor dan 22 buah bendera dengan berbagai nama kelompok.

 Baca Juga: Selama Masa Mudik Lebaran 2023, Tercatat 1 Juta Orang Sudah Datang dan Pergi ke Jakarta

Para orangtua dari geng motor remaja itu dipanggil dan dikumpulkan di Polsek Pasar Minggu untuk memberikan kartu keluarga (KK) dan para pelaku menulis surat pernyataan di atas materai.

Dari surat pernyataan itu, diharapkan mereka tak akan mengulangi perbuatannya sehingga bisa mempunyai sikap lebih baik setelah dikembalikan kepada orangtuanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X