RBG.ID-JAKARTA, Enta setan apa yang merasuki pikiran pria berinisial AS (22). Dia diam-diam merekam seorang wanita saat mandi di Atlantis Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/4/2023) lalu.
Akibat ulahnya itu, AS harus berurusan dengan hukum. Polisi telah menetapkan AS, pelaku perekaman diam-diam terhadap seorang wanita saat mandi di Atlantis Ancol, itu sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 16.44 WIB. Aksinya itu pun akhirnya viral di media sosial.
Baca Juga: Simak Syarat Penitipan Kendaraan Gratis selama Mudik Lebaran di Polres Metro Jakbar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, tersangka berinisial AS (22) terancam hukuman sembilan bulan penjara.
"Penetapan tersangka Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 (tentang tindak pidana kekerasan seksual). Ancaman pidana maksimal sembilan bulan (penjara)," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/4/2023).
Kendati telah menjadi tersangka, Iver Son mengatakan pelaku SA tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Dia menyebut orang tua dan keluarga SA bersedia menjadi jaminan.
"Kami sudah mengundang orang tua dan keluarga yang mengajukan jaminan terhadap tersangka yang bersedia kooperatif. Tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis sambil proses hukum terus berjalan dan kami percepat," imbuhnya.(pmj)
Artikel Terkait
Harga Daging Sapi di Kota Bogor Sudah Tembus Rp150 Ribu per Kg
Cari Pilot Susi Air, Ratusan Personel TNI Tiba di Sentani
Polisi Periksa Kejiwaan Yudo Andreawan yang 'Hobi' Bikin Onar di Tempat Umum
Posko THR Terima Aduan 938 Kasus, Kemenaker Janji Tindaklanjuti
Maraknya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum, Dishub DKI Diminta Blacklist Pelaku