RBG.ID-BOGOR, Razi gabungan kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama jajaran TNI-Polri. Mereka razia kendaraan di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, beberapa hari lalu.
Hasilnya, sebanyak 33 kendaraan, baik angkutan umum atau angkot maupun kendaraan barang ditilang tim gabungan.
“Total yang kena tilang 33 kendaraan. Tapi, ada 5 angkot yang kita bawa ke kantor (Dishub),” kata Kabid Lalin pada Dishub Kota Bogor, Dimas Tiko, Minggu (2/4/2023).
Baca Juga: Bagi Sopir Angkot Doyan Ngetem Pinggir Jalan di Kota Bogor, Siap-siap Kena Tilang!
Ia menjelaskan, kelima angkot tersebut terpaksa ditahan karena tidak ditemukan surat-suratnya, baik sudah mati masa uji KIR, dan sudah tidak laik jalan.
Meski begitu, lima angkot itu bisa dibawa pulang kembali pemiliknya. Asalkan, mereka bisa menunjukan kelengkapan surat-surat dari kendaraannya.
“Tergantung kesalahannya, pada saat di razia (misalkan) sopir tidak bawa suratnya, bisa ambil langsung di kantor dengan menunjukkan surat-suratnya,” ucap dia.
Baca Juga: Viral Maksa Minta Uang di Angkot, Pengamen Ini Diangkut Satpol PP Kota Bogor dari Rumahnya
“(Sedangkan) kalau KIR-nya sudah mati, kita arahkan uji kir. Kalau belum diperpanjang, cukup ditilang, kena administratif ya,” sambung dia.
Tak lupa, Dimas juga meminta kepada para pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya, dan memastikan kendaraannya laik jalan. Dengan demikian, tercipta tertib, aman, dan lancar dalam perjalanan.(ded)
Artikel Terkait
Pemasangan Stiker Caleg dan Parpol di Angkot Telah Langgar Aturan KPU
Imbas Penutupan Jalan Otista, Pengusaha Angkot bakal Merasakan Dampaknya
13 Trayek Angkot di Kota Bogor Berubah Imbas Pembangunan Jembatan Otista, Cek Rute Barunya
Tata Angkot di Pusat Kota Bogor, Dishub Bakal Operasikan Tiga Trayek Baru
Periksa Angkutan, Polresta Temukan 30 Persen Bus dan Angkot di Kota Bogor Tidak Laik Jalan