Senin, 22 Desember 2025

Pria Mabuk di Tanah Abang Dibunuh Teman Minumnya, Begini Kronologinya

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:38 WIB
Ilustrasi pembunuhan  (Grafis: JawaPos.com)
Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Pengaruh minuman keras sering kali berujung maut. Seperti kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial BI akibat pengaruh minuman keras.

Kini, pelaku harus mendekam di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Petugas Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku pembunuhan di kedai jamu depan Hotel Sudimampir, Jl Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/03/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pada tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 21:00 tersangka berinisial B.I sedang minum minuman keras intisari di lapak saksi berinisial YS.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Bersimbah Darah di Cileungsi Diringkus di Tangerang

Kemudian datang seorang korban berinisial PW dan bergabung minum dengan tersangka yang berujung pembunuhan.

Sekitar pukul 00.00 Wib, korban mulai ngoceh karena mabuk hingga pukul 01:21 Wib. Saat itu, korban mengatakan kepada tersangka dengan kata-kata yang menyinggung sehingga tersangka tega membunuh temannya sendiri dengan menggorok leher korban dengan pisau.

“Saya tidak pernah takut dengan kamu ucap korban lalu dijawab tersangka dengan mengatakan sudahlah jangan kaya gitu, malu dilihat banyak orang," ujar Hady menirukan ucapan pelaku kepada tersangka.

Baca Juga: Polisi Bantah Kasus Pembunuhan Perempuan Dicor Di Bekasi Akibat Utang

"Seketika Korban menjawab dengan nada menantang, mau kamu apa ucap korban, dengan cepat tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga membuat korban jatuh terlentang dan menggorok leher korban dengan cara menempelkan pisau hingga tewas ” terang Kasat Reskrim dikutip pmjnews.

Tersangka yang sempat melarikan diri ke daerah Sumatera, namun kemudian dapat diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta.

Kurang dari 24 jam dengan barang bukti satu buah topi merk eiger, satu potong kaos lengan panjang merk nevada, satu potong jaket merk fila, 1 potong celana panjang merk boombboogie dan satu buah ikat pinggang merk levis warna coklat.

Akibatnya pelaku mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.(ps)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X