Jumat, 31 Maret 2023

Pemkot Bogor Siapkan Lokasi Relokasi Korban Longsor di Kabupaten Bogor

- Minggu, 19 Maret 2023 | 15:03 WIB
Tim SAR Gabungan saat melakukan pencarian korban longsor di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
Tim SAR Gabungan saat melakukan pencarian korban longsor di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memetakan wilayah masuk dalam zona hitam, atau rawan bencana untuk ditinggali.

Rencananya, warga Kota Bogor yang saat ini masih tinggal di wilayah masuk dalam rawan bencana akan direlokasi. Ada tiga opsi lahan yang akan digunakan untuk merelokasi warga dari zona hitam.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Ia menyebutkan ada tiga lahan milik Pemkot Bogor yang menjadi alternatif.

Baca Juga: Direlokasi ke Lokasi Aman, Korban Longsor Empang Dilarang Tinggal di Rumahnya Lagi

Satu titik ada di Kota Bogor, yakni di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, sedangkan dua titik lainnya ada di Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

“Ada tiga alternatif, sedang kami matangkan. Ada aset Pemkot Bogor di sana,” kata Dedie, Minggu (19/3/2023).

Dedie menegaskan, wilayah zona hitam tidak bisa ditinggali dan dibangun rumah. Namun, diakuinya proses relokasi warga membutuhkan waktu.

Atas hal itu, diakui Dedie saat ini Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor telah berkoordinasi untuk memastikan lahan relokasi dapat dimanfaatkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Baca Juga: Berbahaya, Warga Dilarang Tinggal Dekat Lokasi Longsor Empang

Di samping itu, menurut Dedie, warga sendiri harus bisa mengukur daerah mana yang bisa dijadikan tempat tinggal.

Misalnya, tidak memaksakan membangun rumah di lahan yang labil dan rawan longsor.

“Memang ada beberapa contoh yang terjadi di Kota Bogor. Kita membangun turap tebing penahan tanah (TPT), tetapi warga kemudian membangun rumah pondasinya di atas turap,” kata Dedie.

Menurut dia, turap itu seharusnya tak lantas dijadikan pondasi untuk menahan rumah sehingga menyebabkan longsor di beberapa tempat. Padahal, sudah ada ketentuan jarak antara drainase dengan permukiman warga.

Baca Juga: Nenek dan Cucu Ditemukan Meninggal Berpelukan, Pencarian Korban Longsor Dihentikan

Halaman:

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X