Baca Juga: Kondisi TPU Padurenan Blok Makam Covid-19 yang Berisi 5000 Makam
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DA dijerat pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. ***
Artikel Terkait
Mayat Dalam Koper yang Dibuang di Tenjo Bogor Ternyata Korban Mutilasi, Pelaku Masih Berkeliaran
Polisi Masih Cari Kepala dan Kedua Kaki Korban Mutilasi Bertato di Tenjo Bogor
Kepala dan Kedua Kaki Korban Mutilasi di Tenjo Belum Ditemukan
Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Kepala di Tenjo Ditangkap di Yogyakarta
Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Kepala di Koper Merah Bogor Terancam Hukuman Mati