Jumat, 31 Maret 2023

Supaya Enggak Kena Tilang, Simak 25 Ruas Jalan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Senin sampai Jumat

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:29 WIB
Ilustrasi lalu lintas mobil di jalan raya (Sumber: Wendy Wei - Pexels.com)
Ilustrasi lalu lintas mobil di jalan raya (Sumber: Wendy Wei - Pexels.com)

RBG.id - Sistem Ganjil genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan.

Hanya plat kendaraan dengan nomor tertentu saja yang boleh melintasi kawasan Ganjil genap.

Sesuai dengan namanya, pembatasan ini dilihat dari plat nomor genap dan ganjil pada kendaraan yang disesuaikan dengan ganjil dan genapnya tanggal.

Baca Juga: Catat Waktunya! Akan Ada Pemadaman Lampu di Jakarta Malam Ini, Ini Alasannya

Plat nomor ganjil hanya boleh melintasi kawasan Ganjil genap pada tanggal ganjil.

Sementara plat nomor genap hanya bisa melintasi kawasan Ganjil genap ditanggal genap.

Polda Metro Jaya mencatat akan ada 25 ruas jalan yang akan memberlakukan sistem Gajl Genap ini di Jakarta.

Baca Juga: Sebelum Beraktivitas, Simak Prakiraan Cuaca Wilayah Jakarta Sabtu Ini

Sistem ini berlaku setiap Senin - Jumat pada pukul 06:00 - 10:00 WIB dan 16:00 - 21:00 WIB.

Sementara hari Weekend (Sabtu - Minggu) dan libur Nasional, sistem ini tidak akan diberlakukan.

Berikut 25 ruas jalan Ganjil genap daerah Jakarta:

Baca Juga: Cuma Sampai Jam 12 Siang, Simak 4 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini!

  1. Jl. Pintu Besar Selatan
  2. Jl. Gajah Mada
  3. Jl. Hayam Wuruk
  4. Jl. Majapahit
  5. Jl. Medan Merdeka Barat
  6. Jl. M.H. Thamrin
  7. Jl. Jenderal Sudirman
  8. Jl. Sisingamangaraja
  9. Jl. Panglima Polim
  10. Jl. Fatmawati, mulai dari Simpang Jl. Ketimun 1 - Simpang Jl. TB Simatupang
  11. Jl. Suryopranoto
  12. Jl. Balikpapan
  13. Jl. Kyai Caringin
  14. Jl. Tomang Raya
  15. Jl. Jenderal S. Parman, mulai dari Simpang Jl. Tomang Raya - Jl. Gatot Subroto
  16. Jl. Gatot Subroto
  17. Jl. M.T. Haryono
  18. Jl. H.R. Rasuna Said
  19. Jl. D.I. Panjaitan
  20. Jl. Jenderal A. Yani, mulai dari Simpang Jl. Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  21. Jl. Pramuka
  22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Jl. Salemba Raya Sisi Timur, mulai dari Simpang Jl. Paseban Raya - Simpang Jl. Diponegoro
  23. Jl. Kramat Raya
  24. Jl. St. Senen
  25. Jl. Gunung Sahari

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Editor: Eka Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Mutasi 473 Perwira, Ini Kata Pengamat

Kamis, 30 Maret 2023 | 05:50 WIB
X