RBG.id - Polda Metro Jaya membuka 4 gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM keliling) di wilayah Jakarta.
Pelayanan SIM keliling wilayah Jakarta ini yang diperuntukkan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C dibuka mulai 08:00 - 12:00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan, pemohon harus memperhatikan sejumlah syarat.
Baca Juga: Viral! Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Melarikan Diri Usai Isi Bensin, Begini Kata Polisi
Adapun syarat-syarat tersebut mencangkup SIM asli yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Keterangan Psikologi.
Berikut 4 lokasi Pelayanan SIM keliling di Jakarta yang dibuka hari ini, Sabtu (18/3):
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakrta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Tim ETLE Polda Metro Jaya Melakukan Penindakan Jalur Transjakarta di Jalan Arteri Pondok Indah
Polda Metro Jaya Melakukan Uji Coba CFD di Lingkungan Polda Metro Jaya
Polisi Berhasil Tangkap Preman Pelaku Penusukan Juru Parkir Liar di Pasar Cideng
Pelaku Penusukan Juru Parkir di Pasar Tasik Terancam Hukuman Mati
Kasus Penusukan Juru Parkir Liar di Pasar Tasik, Tersangka Sengaja Beli Pisau Untuk Tusuk Korban