Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
2 Pelaku Pembacokan Arya-Siswa SMK di Bogor Ditangkap, 1 Orang Masih Buron
Ini Peran Masing-masing Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Kota Bogor
Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Merupakan Residivis, Polresta Imbau Segera Menyerahkan Diri
Motif Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad, Pelaku Tersulut Emosi Karena Ditantang Via Medsos
Ini Tampang Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas di Simpang Pomad Kota Bogor