Senin, 22 Desember 2025

Aksi Pembacokan Pelajar di Bogor Bermula Saling Tantang di Instagram

- Rabu, 15 Maret 2023 | 13:13 WIB
Petugas Pilresta Bogor Kota, memperlihatkan tampang pelaku pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 di Mapolresta, Selasa (14/3/2023). (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
Petugas Pilresta Bogor Kota, memperlihatkan tampang pelaku pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 di Mapolresta, Selasa (14/3/2023). (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

Sayangnya, Arya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Usai melakukan aksi, Bismo mengungkapkan, tiga pelaku yang berasal dari satu sekolah itu melarikan diri dan langsung menuju ke sekolah.

BACA JUGA:2 Pelaku Pembacokan Arya-Siswa SMK di Bogor Ditangkap, 1 Orang Masih Buron

”Kemudian, oleh guru sempat ditanya apakah terlibat pembacokan, pelaku tidak ngaku. Kemudian, (dari sekolah itu) pelaku kabur,” ucap dia.

Setelah kejadian itu, Bismo langsung mengerahkan jajaran Polresta Bogor Kota melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu pelaku diamankan di Lebak, Banten, dan satu pelaku lainnya bersembunyi di wilayah Kabupaten Bogor.

”Kami imbau (pelaku) untuk menyerahkan diri dan yang menyembunyikannya bisa terkena tindak pidana,” ujar dia.

Hasil penyelidikan dari ketiganya, Bismo mengatakan ASR melakukan pembacokan akibat tersulut emosi lantaran ditantang pelajar SMK Bina Warga 1, sekolah korban, melalui media sosial.

”Senin sebelumnya, berawal dari adanya tantangan (live) via Instagram,” ujar Bismo.

BACA JUGA:Motif Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad, Pelaku Tersulut Emosi Karena Ditantang Via Medsos

Bismo menuturkan, pelaku mengaku terprovokasi dan berupaya membalas dengan melakukan tindak pidana itu secara acak.

”Random saja dengan mencirikan celana dan warna seragam,” ujarnya.

Polisi juga sudah mengantongi identitas pelajar yang menantang ASR karena para terduga pelaku sebenarnya sudah mengincar pelajar yang diketahui berinisial A.

”Yang menantang ASR itu berinisial A dan yang dicari saat Jumat adalah A. Tapi, tidak ketemu,” urainya.

Para pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X