Senin, 22 Desember 2025

Motif Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad, Pelaku Tersulut Emosi Karena Ditantang Via Medsos

- Selasa, 14 Maret 2023 | 16:10 WIB
Kapolresta Bogor, Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan pers terkait kasus pembacokan yang menewaskan pelajar SMK Bina Warga 1, Selasa (14/3/2023). (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
Kapolresta Bogor, Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan pers terkait kasus pembacokan yang menewaskan pelajar SMK Bina Warga 1, Selasa (14/3/2023). (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Dibalik kasus pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, terungkap fakta baru.

Sebelum terjadi pembacokan pelajar pada Jumat (10/3/2023), pelaku tersulut emosi lantaran ditantang pelajar SMK Bina Warga 1 lewat media sosial (medsos).

"Hari Senin sebelumnya berawal dari adanya tantangan (live) via Instagram," kata Kapolresta Bogor, Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Merupakan Residivis, Polresta Imbau Segera Menyerahkan Diri

Bismo menerangkan, pelaku mengaku terprovokasi dan berupaya membalas dengan melakukan tindak pidana tersebut secara acak. "Pelaku random dengan mencirikan celana dan warna seragam," ucap dia.

Dijelaskan Bismo, Polisi tengah mendalami peran pelajar yang sebelumnya menantang melalui Instagram yang akhirnya menyebabkan terjadinya kasus pembacokan pelajar tidak bersalah tersebut.

Selain itu, polisi telah mengantongi identitas pelajar yang sebelumnya menantang pelaku. Sebab, para pelaku sebenarnya sudah mengincar pelajar yang diketahui berinisial A.

Baca Juga: Pelajar Dibacok Lagi di Bogor, Kali Ini Korbannya Siswa SMK Asal Tangerang, Begini Kronologisnya

"Yang menantang pelaku itu berinisial A, dan yang dicari saat hari Jumat (adalah A) tidak ketemu," papar dia.

Bismo meyakini konflik kedua sekolah tersebut memang sudah terjadi sebelum adanya kejadian nahas tersebut.

Dalam kesempatan itu, sebanyak sembilan saksi diperiksa terkait dengan kasus pembacokan yang menyebabkan pelajar Arya Saputra meninggal dunia. "Kita juga sudah memeriksa 9 saksi," ucap dia.

Kepada pelaku yang terlibat disangkalkan pasal pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

"Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap Bismo.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X