Senin, 20 Maret 2023

Terima Rp10 Juta, Warga Rawa Badak Ngaku Keluarga Korban Kebakaran Dilarang Tuntut Pertamina

- Rabu, 8 Maret 2023 | 13:18 WIB
Pengungsi kebakaran Depo Pertamina Plumpang berada di tenda darurat di RPTRA Rasela, Koja, Jakarta Utara Sabtu (4/3/2023). Kebakaran tersebut menyebabkan puluhan rumah hangus terbakar dan belasan warga dilaporkan menjadi korban jiwa dalam peristiwa itu.  (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pengungsi kebakaran Depo Pertamina Plumpang berada di tenda darurat di RPTRA Rasela, Koja, Jakarta Utara Sabtu (4/3/2023). Kebakaran tersebut menyebabkan puluhan rumah hangus terbakar dan belasan warga dilaporkan menjadi korban jiwa dalam peristiwa itu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RBG.ID – Warga yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengaku telah diberikan uang senilai Rp 10 Juta.

Akan tetapi, mereka dilarang menggugat perusahaan minyak milik negara itu dan keluarga korban pun disuruh tanda tangan surat yang dibubuhi materai.

“Jadi ceritanya itu warga mengadu ke saya. Usai pemkaman ada orang ngasih Rp 10 Juta tapi suruh tandatangan ini di atas materai,” ucap Ketua RW 1 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setiono, Rabu (7/3).

Bambang juga mengatakan, uang Rp 10 juta itu adalah uang santunan.

BACA JUGA:Jisoo BLACKPINK Jadi Solois Pertama yang Raih Penjualan Pre-Order Album Tertinggi di KTown4U

Meskipun warganya itu sempat menolak menerima uang, namun pada akhirnya diterima.

Selain itu, warganya juga mengaku tak mengetahui persis siapa pihak yang memberikan uang itu.

Bambang Setiono juga menyampaikan bahwa dalam surat itu terdapat tulisan bahwa warga tidak boleh menuntut Pertamina.

“Iya bener ada pernyataan, dilarang gak menuntut pertamina,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB), Mohamad Huda menuturkan, warga menuntut PT. Pertamina segera memberikan ganti rugi kepada korban yang terdampak kebakaran.

BACA JUGA:Inilah Kronologi Nenek 95 Tahun Diperkosa Tetangganya Tanpa Perlawanan

Lantaran, hingga kini perusahaan milik BUMN itu belum bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi terhadap harta benda warga dan rumah mereka yang hancur karena kebakaran.

“Warga yang merupakan korban menuntut Pertamina untuk merehabilitasi rumah warga yang rusak akibat kebakaran,” ujar Huda, Selasa (7/3).

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X