RBG.id - Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di wilayah Jakarta hari ini, Rabu (8/3).
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta ini akan beroperasi mulai pukul 08:00 s/d 14.00 di tempat yang berbeda-beda.
Dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
BACA JUGA: Horor, Warga Temukan Mayat Wanita di Curug Nangka, Berikut Ciri-cirinya
Sementara itu, perpanjangan masa berlaku ini akan dikenai sejumlah biaya.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak A, biaya SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000.
Berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Rabu (8/3):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Halaman Polres Bandara Soekarno-Hatta
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Kakak Nia Ramadhani Dicecar KPK Terkait Aliran Duit Suap Pengadaan Lahan Jakarta
5 Kios Samping SMA Negeri 112 Jakarta Hangus Terbakar, Diduga karena Konsleting Listrik
Berandai Kebijakan Disdikbud NTT Masuk Jam 05:30 Diterapkan di Jakarta, Susi Pudjiastuti: Pasti Kurangi Macet
NICU RS di Jakarta Penuh, Geva dan Gama Bayi Kembar Siam Satu Jantung Belum Dapat Perawatan Intensif
TEUME Siap-siap! TREASURE Akan Gelar Fan Signing di Jakarta