Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Buntut Penggunaan Ganja dan Dugaan Konsumsi Propofol, Polisi Sita Ponsel Yoo Ah In
Lee Soo Man Berniat Legalkan Ganja dan Kasino di Masa Depan
Jalani Penyelidikan, Yoo Ah In Dinyatakan Positif Konsumsi Ganja dan Propofol
Aktor Korea Yoo Ah-In Positif Menggunakan Ganja dan Propofol
Selain Ganja dan Propofol, Yoo Ah In Dinyatakan Positif Kokain dan Ketamin