Senin, 22 Desember 2025

Terbongkar! Ada Modus Baru Peredaran Susu Ganja Di Jakarta Pusat

- Senin, 6 Maret 2023 | 22:03 WIB
ILUSTRASI: Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan  pria berusia 37 tahun lantaran kedapatan menanam dan menjual tanaman ganja yang disimpan di rumahnya di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. (ist)
ILUSTRASI: Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan pria berusia 37 tahun lantaran kedapatan menanam dan menjual tanaman ganja yang disimpan di rumahnya di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. (ist)

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X