Senin, 22 Desember 2025

Debt Collector yang Maki Anggota Polri dan Tarik Paksa Mobil Clara Shinta Ajukan Restorative Justice

- Senin, 27 Februari 2023 | 20:43 WIB
Tersangka LW (tengah) tiba di Polda Metro Jaya dikawal anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (23/2/2023).  ((Sumber: ANTARA/Ilham Kausar))
Tersangka LW (tengah) tiba di Polda Metro Jaya dikawal anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (23/2/2023). ((Sumber: ANTARA/Ilham Kausar))

 

RBG.ID –  Pengacara debt collector Leslu Wattimena (LW), Hendry Noya melayangkan restorative justice terhadap kliennya.

Diketahui, LW ditangkap setelah melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.

“Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice,” ucap Hendry di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2).

Hendry menuturkan, restorative justice ini diajukan kepada seluruh pihak yang dirugikan oleh LW. Seperti Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.

BACA JUGA:Bantah Nunggak Cicilan, Clara Shinta Tak Tahu BPKB Digadai Sang Mantan

“Siapapun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan restorative justice, siapapun korbannya,” imbuhnya.

Meski begitu, Hendry mengaku belum melakukan komunikasi dengan para korban.

“Saya belum pernah ketemu dengan pihak korban. Saya hanya mengajukan kepada penyidik, bahwa kami akan mengajukan restorative justice,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Hendry pun menyampaikan permintaan maaf kliennya kepada publik, kepolisian, terutama para korban.

BACA JUGA:Debt Collector yang Bentak Polisi Ancam Bunuh Sopir Selebgram Clara Shinta

Sebelumnya, selebgram Clara Shinta resmi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya soal kasus perampasan mobil oleh kawanan debt collector yang bertindak kasar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Februari 2023.

Kasus ini berawal dari aksi perampasan mobil oleh debt collector itu viral di media sosial lewat akun TikTok clarashintareal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X