Senin, 22 Desember 2025

Kemendag Upayakan Penyempurnaan Peraturan Perdagangan Fisik Aset Kripto

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 22:01 WIB
Ilustrasi instrumen kripto (Sumber: Pexels)
Ilustrasi instrumen kripto (Sumber: Pexels)

RBG.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tetap berusaha menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto dan memberi kesempatan anak bangsa untuk tetap berinovasi dalam mengembangkan aset ini untuk diperdagangkan.

Bappebti terlapor sudah mengeluarkan peraturan baru berupa Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di pasar Fisik Aset Kripto sejumlah 383 jenis yang mana di antaranya ada sekitar 10 aset kripto lokal.

Pihak Bappebti juga diketahui sudah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

BACA JUGA: Wamendag Ungkap Perdagangan Aset Kripto Bisa Jadi Pilihan Investasi

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut bahwa Bappebti dan pemangku kepentingan lain akan tetap berusaha meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu tolak ukur sebuah industri sudah matang juga ditunjukkan oleh kematangan literasi dari masyarakat yang terlibat," tegasnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah Indonesia terlapor sudah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BACA JUGA: PT Pengadaian Gandeng APPI Untuk Bangun Sinergi Ekonomi Emas Lewat Bullion Services

Lewat UU tersebut, pengawasan produk derivatif keuangan serta aset kripto bakal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan ini dinilai menjadi perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang mana kedua industri tersebut beririsan dengan sektor keuangan.

Peralihan pengawasan ini diharapkan bisa memberi ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik.

BACA JUGA: DJP Kemenkeu Alami Penurunan Kepercayaan Masyarakat, Dirjen Pajak Minta IKPI Terus Profesional

Sementara itu, 6 bulan nanti Bappebti dan kementerian/lembaga lain diketahui bakal menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RRP) yang mengatur secara teknis mekanisme waktu peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan fisik aset kripto di 2 tahun ke depan.

Oleh karena itu, sebelum masa peralihan ini habis, Wamendag mengingatkan agar pihak terkait menargetkan seluruh perkembangan di ekosistem perdagangan fisik aset bakal segera terbentuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X