Senin, 22 Desember 2025

Simak 4 Lokasi Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023

- Rabu, 22 Februari 2023 | 08:12 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung  (Sumber : Instagram/@tmcpoldametro)
Ilustrasi SIM Keliling Bandung (Sumber : Instagram/@tmcpoldametro)

RBG.id - Polda Metro Jaya telah menyediakan 4 lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlakunya.

Layanan SIM Keliling di Jakarta ini hanya berlaku dalam melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM, antara lain KTP dan SIM asli beserta salinan fotokopinya, Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri, dan Uji Psikologi SIM.

BACA JUGA: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Berubah, Ini Rinciannya

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tenang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta yang dimulai pukul 08:00 s/d 14.00 hari ini, Rabu (22/2):

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selaan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X