RBG.id - Polda Metro Jaya telah menyediakan 4 lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlakunya.
Layanan SIM Keliling di Jakarta ini hanya berlaku dalam melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM, antara lain KTP dan SIM asli beserta salinan fotokopinya, Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri, dan Uji Psikologi SIM.
BACA JUGA: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Berubah, Ini Rinciannya
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tenang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta yang dimulai pukul 08:00 s/d 14.00 hari ini, Rabu (22/2):
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selaan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Simak 2 Lokasi Jadwal SIM Keliling di Depok Hari Ini 16 Februari 2023
Simak 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 17 Februari 2023
Berikut 3 Lokasi SIM Keliling yang Disediakan Polda Metro Hari Ini
Mau Perpanjang SIM A dan SIM C? Simak Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor
Catat 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 21 Februari 2023