RBG.id - Polda Metro Jaya menyiapkan 4 lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlakunya.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, di antaranya KTP dan SIM asli beserta salinan fotokopinya, Uji Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.
BACA JUGA: Mau Perpanjang SIM A dan SIM C? Simak Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tenang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta yang dimulai pukul 08:00 s/d 14.00 hari ini, Selasa (21/2):
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selaan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Cek! Daftar 4 lokasi SIM Keliling pada Hari Ini di Jakarta
Simak 2 Lokasi Jadwal SIM Keliling di Depok Hari Ini 16 Februari 2023
Simak 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 17 Februari 2023
Berikut 3 Lokasi SIM Keliling yang Disediakan Polda Metro Hari Ini
Catat Nih! 14 Lokasi Layanan STNK Keliling (Samling) JADETABEK Hari ini, Selasa, 21 Februari 2023