RBG.id, Bekasi — Kronologi penanganan kasus dugaan kekerasan fisik dan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar di SD Advent Bekasi terus menjadi perhatian publik.
Hingga akhirnya gelar perkara resmi dilakukan pada 2 Desember 2025 dan menetapkan tersangka atas dua laporan polisi yang diajukan keluarga korban.
Berikut ini kronologinya:
1. Oktober 2024 – Laporan Pertama Dibuat
Kasus bermula ketika ayah korban melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak ke Polres Metro Bekasi pada 11 Oktober 2024.
Laporan ini mencakup kekerasan fisik, perundungan, serta tindakan tidak manusiawi yang dialami korban di lingkungan sekolah.
2. Februari 2025 – Laporan Kedua Mengenai Pencabulan
Pada 17 Februari 2025, keluarga kembali membuat laporan kedua terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih duduk di kelas satu SD.
Keluarga menilai tindakan tersebut dilakukan secara berulang oleh seorang lelaki dewasa yang disebut memiliki posisi sosial kuat di sekolah.
Baca Juga: Fantastis! Kekayaan Muzakir Manaf Didominasi Properti Mewah
3. 2024–2025 – Korban Alami Trauma Berat
KPAI dan UPTD PPA Bekasi menyatakan korban menunjukkan gejala trauma berat, termasuk indikasi PTSD, ketakutan bersekolah, kecemasan, dan mimpi buruk.
Orang tua akhirnya memindahkan korban ke sekolah lain untuk menghindari tekanan lanjutan.
4. 2025 – LPSK Terima Permohonan Perlindungan
LPSK mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban.
LPSK melakukan koordinasi dengan penyidik, melakukan penelaahan, serta menyiapkan pendampingan psikologis dan prosedural bagi korban.
5. November 2025 – RDP DPR RI Menyoroti Lambatnya Penanganan
Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi 13 DPR RI, Komnas Perempuan, LPSK, dan KPAI mengungkap ketimpangan relasi kuasa, beratnya dampak trauma korban, serta perlunya percepatan penyidikan.
Komnas Perempuan menegaskan pentingnya penetapan tersangka tanpa penundaan mengingat ancaman serius yang dialami korban.
Artikel Terkait
Apresiasi! Pemkab Bogor Raih Penghargaan Kabupaten Terinovatif di IGA 2025 Berkat Dua Program Unggulan
BYD Sealion 7 Makin Diminati di Pasar Mobil Listrik Bekas, Segini Harga dan Pajak Terbarunya
Begini Cara Aman Membersihkan Mobil Listrik yang Terendam Banjir, Jangan Langsung Dinyalakan!
Workshop Audio Visual 2025: UKM MAVNet UIKA Bogor Sukses Hasilkan Sejumlah Film Pendek Baru dalam 3 Hari
Komisi XIII DPR: Kasus Hukum SD Advent Bekasi Harus Tuntas