Minggu, 21 Desember 2025

Begini Kronologi Rudapaksa di SD Advent Bekasi

- Kamis, 11 Desember 2025 | 09:12 WIB
Rapat Komisi XIII DPR membahas kasus kekerasan anak di SD Advent XIV Bekasi.
Rapat Komisi XIII DPR membahas kasus kekerasan anak di SD Advent XIV Bekasi.

RBG.id, Bekasi Kronologi penanganan kasus dugaan kekerasan fisik dan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar di SD Advent Bekasi terus menjadi perhatian publik.

Hingga akhirnya gelar perkara resmi dilakukan pada 2 Desember 2025 dan menetapkan tersangka atas dua laporan polisi yang diajukan keluarga korban.

Berikut ini kronologinya:

1. Oktober 2024 – Laporan Pertama Dibuat

Kasus bermula ketika ayah korban melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak ke Polres Metro Bekasi pada 11 Oktober 2024.

Laporan ini mencakup kekerasan fisik, perundungan, serta tindakan tidak manusiawi yang dialami korban di lingkungan sekolah.

2. Februari 2025 – Laporan Kedua Mengenai Pencabulan

Pada 17 Februari 2025, keluarga kembali membuat laporan kedua terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih duduk di kelas satu SD.

Keluarga menilai tindakan tersebut dilakukan secara berulang oleh seorang lelaki dewasa yang disebut memiliki posisi sosial kuat di sekolah.

Baca Juga: Fantastis! Kekayaan Muzakir Manaf Didominasi Properti Mewah

3. 2024–2025 – Korban Alami Trauma Berat

KPAI dan UPTD PPA Bekasi menyatakan korban menunjukkan gejala trauma berat, termasuk indikasi PTSD, ketakutan bersekolah, kecemasan, dan mimpi buruk.

Orang tua akhirnya memindahkan korban ke sekolah lain untuk menghindari tekanan lanjutan.

4. 2025 – LPSK Terima Permohonan Perlindungan

LPSK mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban.

LPSK melakukan koordinasi dengan penyidik, melakukan penelaahan, serta menyiapkan pendampingan psikologis dan prosedural bagi korban.

5. November 2025 – RDP DPR RI Menyoroti Lambatnya Penanganan

Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi 13 DPR RI, Komnas Perempuan, LPSK, dan KPAI mengungkap ketimpangan relasi kuasa, beratnya dampak trauma korban, serta perlunya percepatan penyidikan.

Komnas Perempuan menegaskan pentingnya penetapan tersangka tanpa penundaan mengingat ancaman serius yang dialami korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X