Pabrik rumahan uang palsu tersebut berada di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu siap edar, alat cetak, tinta, serta peralatan penunjang lainnya.
Kasus ini terus dikembangkan dan para pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***
Artikel Terkait
Akhirnya, Polisi Berhasil Menyita Mesin Cetak dan Uang Ratusan Juta Terkait Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Peran 17 Tersangka dalam Kasus Uang Palsu Seribu Triliun Rupiah di UIN Alauddin Makassar, Berasal dari PNS hingga IRT
Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Kenali Perbedaan Uang Palsu dan Uang Asli Agar Tidak Keliru
Staf UIN Alauddin Makassar Meregang Nyawa, Diduga karena Syok Dikaitkan dengan Kasus Uang Palsu
Belum Sempat Diperiksa Polisi, Staf Kampus Diduga Terlibat Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Meninggal Dunia Akibat Syok
Puluhan Barang Bukti Kasus Produksi dan Peredaran Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Ternyata Milik Andi Ibrahim