Senin, 22 Desember 2025

Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Polisi Menduga Peredaran Upal Sudah Tersebar di Wilayah Jawa Barat

- Kamis, 10 April 2025 | 18:18 WIB
Ilustrasi Uang Palsu (Sumber: Jawapos.com)
Ilustrasi Uang Palsu (Sumber: Jawapos.com)

Pabrik rumahan uang palsu tersebut berada di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu siap edar, alat cetak, tinta, serta peralatan penunjang lainnya.

Kasus ini terus dikembangkan dan para pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X