RBG.id - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi.
Meski telah menunjukkan itikad baik, pelanggaran tersebut tetap berujung pada sanksi. Ia akan dikenai hukuman administratif berupa skorsing dari jabatannya selama tiga bulan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang yang dilakukan tanpa izin.
Baca Juga: Sederet Adegan Nyeleneh Walid di Series Bidaah Asal Malaysia, Bikin Ngakak hingga Viral di Medsos
Ia menyebut, pelanggaran tersebut bisa berujung pada sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.
Ketentuan tersebut sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi memang ada aturannya, kalau melanggar memang sanksinya agak berat ya, yaitu diberhentikan selama tiga bulan, setelah itu nanti menjabat kembali.
Nah, ketentuannya seperti itu. Untuk itu, mari kita sama-sama saling menjaga, saling taat aturan," kata Dedi Mulyadi soal Lucky Hakim, dikutip RBG.id pada Senin, 7 April 2025.
Dalam Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dapat dijatuhkan oleh presiden terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri Dalam Negeri terhadap bupati dan/atau wakil bupati, maupun wali kota dan/atau wakil wali kota.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna menindaklanjuti persoalan yang melibatkan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyampaikan Bupati Indramayu Lucky Hakim sudah menjalin komunikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepadanya terkait insiden perjalanan ke Jepang tanpa izin tersebut.
Baca Juga: Lewati Proses Panjang, Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Jabatan Presiden Korea Selatan
"Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang," ujarnya.
Artikel Terkait
Hadiah Libur Lebaran, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat 204 ke Bawah
Viral Oknum ASN Minta THR di Pasar Induk Cibitung, Publik Desak Dedi Mulyadi Diminta Ambil Tindakan Tegas
Respon Aduan Warga, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegur Ritchie Ismail Soal Jembatan Roboh
Jaga Arus Mudik dari Lonjakan Kendaraan, Dedi Mulyadi Liburkan Angkot Biang Kemacetan Selama Lebaran 2025
Waduh, Diam-diam Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang saat Lebaran, Tak Kantongi Izin Kemendagri