Minggu, 21 Desember 2025

Lewati Proses Panjang, Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Jabatan Presiden Korea Selatan

- Senin, 7 April 2025 | 11:33 WIB
Presiden Yoon Suk Yeol Berhasil Ditangkap (Instagram @yoon_sukyeol1)
Presiden Yoon Suk Yeol Berhasil Ditangkap (Instagram @yoon_sukyeol1)


RBG.id - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi memutuskan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol setelah melalui proses pembahasan selama 38 hari.

Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat, 4 April 2025 dan menjadi tonggak penting dalam sejarah politik negeri ginseng tersebut.

Ketua Mahkamah Agung, Moon Hyung Bae, menyatakan pemakzulan dilakukan berdasarkan bukti-bukti pelanggaran hukum yang telah dikonfirmasi, sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi Korea Selatan yang memungkinkan pemberhentian presiden melalui mekanisme legislatif dan yudikatif.

Baca Juga: Bertabur Bintang! Ini Daftar 9 Pemain Film Bidaah, Series Asal Malaysia Sedang Viral di Medsos

Salah satu poin utama yang menjadi dasar pemakzulan adalah deklarasi darurat militer yang dikeluarkan oleh Presiden Yoon.

Lebih lanjut, Mahkamah Agung menyatakan langkah tersebut tidak memenuhi syarat konstitusional karena didasarkan pada alasan pemotongan anggaran oleh partai oposisi yang dianggap tidak cukup kuat untuk menetapkan keadaan darurat nasional.

Selain itu, Yoon Suk Yeol juga disebut telah memberikan perintah langsung kepada Panglima Angkatan Darat untuk menyerbu Majelis Nasional dan menangkap sejumlah anggota parlemen.

Baca Juga: Viral di Medsos, Dokter Perempuan Ditodong Pistol di IGD Rumah Sakit Milik TNI AU

Ia juga diketahui menginstruksikan aparat kepolisian untuk membatasi akses ke gedung parlemen serta melacak lokasi beberapa anggota legislatif terkemuka.

"Serangkaian tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam sistem pemerintahan Korea Selatan," kata Moon dalam keterangan resmi Mahkamah Agung, dikutip RBG.id dari Instagram @fyi.korea pada Senin, 7 April 2025.

Dengan keputusan ini, Yoon Suk Yeol secara otomatis dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan.

Baca Juga: Bungkam Korea Selatan 1-0, Timnas Indonesia Selangkah Lagi ke Piala Dunia U17?

Sesuai konstitusi, pemilihan presiden selanjutnya harus digelar dalam waktu 60 hari sejak keputusan pemakzulan ditetapkan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X