RBG.id - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi memutuskan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol setelah melalui proses pembahasan selama 38 hari.
Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat, 4 April 2025 dan menjadi tonggak penting dalam sejarah politik negeri ginseng tersebut.
Ketua Mahkamah Agung, Moon Hyung Bae, menyatakan pemakzulan dilakukan berdasarkan bukti-bukti pelanggaran hukum yang telah dikonfirmasi, sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi Korea Selatan yang memungkinkan pemberhentian presiden melalui mekanisme legislatif dan yudikatif.
Baca Juga: Bertabur Bintang! Ini Daftar 9 Pemain Film Bidaah, Series Asal Malaysia Sedang Viral di Medsos
Salah satu poin utama yang menjadi dasar pemakzulan adalah deklarasi darurat militer yang dikeluarkan oleh Presiden Yoon.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung menyatakan langkah tersebut tidak memenuhi syarat konstitusional karena didasarkan pada alasan pemotongan anggaran oleh partai oposisi yang dianggap tidak cukup kuat untuk menetapkan keadaan darurat nasional.
Selain itu, Yoon Suk Yeol juga disebut telah memberikan perintah langsung kepada Panglima Angkatan Darat untuk menyerbu Majelis Nasional dan menangkap sejumlah anggota parlemen.
Baca Juga: Viral di Medsos, Dokter Perempuan Ditodong Pistol di IGD Rumah Sakit Milik TNI AU
Ia juga diketahui menginstruksikan aparat kepolisian untuk membatasi akses ke gedung parlemen serta melacak lokasi beberapa anggota legislatif terkemuka.
"Serangkaian tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam sistem pemerintahan Korea Selatan," kata Moon dalam keterangan resmi Mahkamah Agung, dikutip RBG.id dari Instagram @fyi.korea pada Senin, 7 April 2025.
Dengan keputusan ini, Yoon Suk Yeol secara otomatis dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan.
Baca Juga: Bungkam Korea Selatan 1-0, Timnas Indonesia Selangkah Lagi ke Piala Dunia U17?
Sesuai konstitusi, pemilihan presiden selanjutnya harus digelar dalam waktu 60 hari sejak keputusan pemakzulan ditetapkan.***
Artikel Terkait
Tiga Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Penyidik Korea Selatan Kembali Upayakan Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Akhirnya Ditangkap KPK, Jalani Pemeriksaan dengan Aparat Penegak Hukum
Polisi Korea Selatan Kerahkan Ribuan Pasukan Khusus untuk Menangkap Eks Presiden Yoon Suk Yeol
Lewati Drama Penangkapan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Berhasil Dibekuk, Kini Terancam Hukuman Mati atau Bui Seumur Hidup
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas Usai Perintah Penangkapan Dibatalkan, Begini Faktanya