Senin, 22 Desember 2025

Bukan Mengandung Minyak Babi, Ternyata Ini Penyebab Mie Gacoan di Serpong Disegel Satpol PP

- Rabu, 26 Februari 2025 | 07:20 WIB
Mie Gacoan disegel (foto/Twitter @tanyarlfess)
Mie Gacoan disegel (foto/Twitter @tanyarlfess)

RBG.id – Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Kapten Soebiyanto, Serpong, Tangerang Selatan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak selasa, 18 Februari 2025.

Sejak kemarin, ramai menjadi perbincangan lantaran disegelnya restoran Mie Gacoan di Serpong ini diduga karena mengandung minyak babi pada bumbu hidangannya. Namun, rupanya hal itu bukanlah informasi yang benar.

Meskipun restoran tersebut hampir selesai dibangun, pihak manajemen belum mendapatkan izin resmi untuk beroperasi.

Baca Juga: BPOM Bongkar Maraknya Edaran Kosmetik Ilegal, Kota Bogor Menempati Kerugian hingga Rp4,8 Miliar

Menurut Aiman, salah satu pekerja proyek, restoran tersebut sudah mencapai sekitar 98 persen tahap penyelesaian dengan beberapa area yang masih perlu dibersihkan, seperti lantai dan jendela.

"Bangunan tinggal dibersihkan saja dan siap digunakan," ujar Aiman saat diwawancarai, seperti dikutip rbg.id dari Kompas pada Selasa, 25 Februari 2025.

Tindakan penyegelan dilakukan karena restoran Mie Gacoan Serpong belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan salah satu syarat penting sebelum membuka usaha.

Baca Juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Diduga 'Sulap' Pertalite Jadi Pertamax, Ini Dampaknya untuk Kendaraan

Suherman, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, menjelaskan penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap bangunan usaha untuk memperoleh PBG terlebih dahulu.

"Izin PBG belum ada, jadi restoran ini disegel," ujar Suherman.

Proses penyegelan berlangsung tanpa perlawanan dari pihak manajemen restoran. Sekitar 20 personel Satpol PP terlibat dalam penyegelan, dan pihak kecamatan hanya bersifat sebagai tembusan.

Baca Juga: Tak Dapat Lapak Parkiran, Warga Gelar Aksi Demo di Mie Gacoan Candi Sidoarjo Akibat Sistem Parkir Otomatis

Aiman juga mengkonfirmasi tidak ada keributan atau masalah selama proses penyegelan berlangsung.

Meski telah mengurus izin PBG, proses penerbitan izin tersebut belum selesai. Suherman menyatakan restoran tersebut tidak boleh beroperasi hingga izin resmi terbit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X