Senin, 22 Desember 2025

AKBP Bintoro dan Ketiga Anggota Polisi Dipatsus! Buntut Dari Kasus Pemerasan Terhadap Tersangka Pembunuhan Remaja Tahun 2024

- Selasa, 28 Januari 2025 | 13:50 WIB
Ilustrasi kasus pemerasan di Kepolisian (foto/Ilustrasi Pixabay.com)
Ilustrasi kasus pemerasan di Kepolisian (foto/Ilustrasi Pixabay.com)

RBG.id – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pemerasan sebesar Rp20 miliar yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Sebanyak empat anggota kepolisian telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terkait kasus ini.

"Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dikutip RBG.id dari Detik pad Selasa, 28 Januari 2025.

Baca Juga: Ini Tampang Yohananda Fajri, Oknum Polisi di Aceh Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pramugari Hingga Hamil

Ade Ary memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran.

Adapun empat anggota yang diputuskan adalah:

  1. B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
  2. G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
  3. Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
  4. ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).

Baca Juga: Sederet Daftar Lagu Populer Emilia Contessa, Penyanyi Top Era 1970-an yang Meninggal Dunia Hari ini

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang dilaporkan pada April 2024 lalu.

Kedua korban, berinisial N dan X, diduga dibius dengan narkoba, diperkosa, dan meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jabatan Suami Siri Pelaku yang Tega Mutilasi Jasad Uswatun Hasanah dalam Koper di Ngawi

AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengusut kasus tersebut dengan menetapkan dua tersangka, AN dan MBH alias BH.

Namun, Bintoro diduga memeras salah satu tersangka yang memiliki hubungan dengan seorang pengusaha ternama.

Bintoro membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X