Minggu, 21 Desember 2025

Pelaku Tersangka Penembak Kucing Timmy di Kelapa Gading Tidak Ditahan Polisi, Kenapa?

- Kamis, 23 Januari 2025 | 15:28 WIB
Rekaman CCTV Penembakan Kucing Timmy di Kelapa Gading (Twitter @convomf)
Rekaman CCTV Penembakan Kucing Timmy di Kelapa Gading (Twitter @convomf)


RBG.id - Seorang pria berinisial DD yang tega menembak kucing Timmy menggunakan senapan angin ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, pelaku DD melakukan aksi penembakan kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Namun, pihak kepolisian tidak menahan tersangka pelaku karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Baca Juga: Viral! Sejumlah Siswi SMA di Cianjur Jalani Tes Kehamilan, Tujuan Sebenarnya Terkuak

Dalam hal ini, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengonfirmasi hukuman tersangka pelaku.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," kata Kompol Seto Handoko, dikutip RBG.id dari detiknews pada Kamis, 23 Januari 2025.

DD dijerat dengan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan dan/atau Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang.

Baca Juga: Takut Tampil di Depan Umum? Simak 8 Cara Ampuh Keterampilan Berbicara untuk Atasi Demam Panggung

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Berikut ini Bunyi Pasal 302 KUHP

Pasal ini mengatur setiap orang yang tanpa alasan yang layak atau bertindak secara berlebihan, dengan sengaja melukai hewan, merugikan kesehatannya.

Atau tidak memberikan makanan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup hewan, dapat dikenakan hukuman pidana.

Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Siap Tantang 3 Negara di Sidoarjo, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama tiga bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X