RBG.id - Seorang pria berinisial DD yang tega menembak kucing Timmy menggunakan senapan angin ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, pelaku DD melakukan aksi penembakan kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun, pihak kepolisian tidak menahan tersangka pelaku karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Baca Juga: Viral! Sejumlah Siswi SMA di Cianjur Jalani Tes Kehamilan, Tujuan Sebenarnya Terkuak
Dalam hal ini, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengonfirmasi hukuman tersangka pelaku.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," kata Kompol Seto Handoko, dikutip RBG.id dari detiknews pada Kamis, 23 Januari 2025.
DD dijerat dengan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan dan/atau Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang.
Baca Juga: Takut Tampil di Depan Umum? Simak 8 Cara Ampuh Keterampilan Berbicara untuk Atasi Demam Panggung
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Berikut ini Bunyi Pasal 302 KUHP
Pasal ini mengatur setiap orang yang tanpa alasan yang layak atau bertindak secara berlebihan, dengan sengaja melukai hewan, merugikan kesehatannya.
Atau tidak memberikan makanan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup hewan, dapat dikenakan hukuman pidana.
Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Siap Tantang 3 Negara di Sidoarjo, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama tiga bulan.
Artikel Terkait
Detik-detik Puluhan ASN Gelar Aksi Demo di Kemendikti Saintek, Menteri Satryo Dituding Arogan dan Kasar
Diduga Karena Korsleting Listrik, Kebakaran di Kemayoran Hanguskan 543 Rumah Warga, Berikut Kronologinya
Nestapa Korban Kebakaran Di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat: Rumah, Tempat Usaha Semuanya Habis Terbakar
Lagi-lagi Kebakaran Melanda Jakarta Hanguskan Gedung Panin Bank di Tanah Abang, Diduga Akibat Kesalahan Pengelasan
Heboh, Seorang Pria di Kelapa Gading Tega Tembak Kucing Timmy Pakai Senapan Angin di Kepala Sampai Mati, Begini Motifnya