Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Tersangka Penembak Kucing Timmy di Kelapa Gading Tidak Ditahan Polisi, Kenapa?

- Kamis, 23 Januari 2025 | 15:28 WIB
Rekaman CCTV Penembakan Kucing Timmy di Kelapa Gading (Twitter @convomf)
Rekaman CCTV Penembakan Kucing Timmy di Kelapa Gading (Twitter @convomf)

Berikut Bunyi Pasal 406 KUHP Ayat 1

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan barang milik orang lain, dapat dijerat pidana.

Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau pidana denda dengan jumlah nominal tertentu, yang dalam konteks ini disebutkan sebesar empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Unik di Pekalongan, Sajikan Pengalaman Tak Terlupakan untuk Liburan Akhir Pekan

Berikut Bunyi Pasal 406 KUHP Ayat 2

Ketentuan ini menyatakan tindakan terhadap hewan yang dimiliki oleh orang lain juga diatur dengan sanksi yang sama seperti perusakan barang.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak hukum membunuh, merusak, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan hewan yang merupakan milik orang lain, dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.

Baca Juga: Nikmati Sensasi Berkemah di Tengah Danau, Nusa Manona Pangalengan Bandung Cocok Banget Buat Healing Cantik!

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau pidana denda, sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial DD tega menembak kepala kucing Timmy hingga terkapar tak bernyawa di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa, 21 Januari 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X