Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Buru Pelaku Tindak Asusila pada Balita 3,5 Tahun Di Jepara, Begini Dampak Psikolog yang Diterima si Anak

- Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:47 WIB
Ilustrasi Kasus Rudapaksa Terhadap Balita di Jepara. (Foto/Pexels/RODNAE Productions.)
Ilustrasi Kasus Rudapaksa Terhadap Balita di Jepara. (Foto/Pexels/RODNAE Productions.)

RBG.id – Publik kembali digemparkan oleh kasus tindak asusila terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun di Jepara, Jawa Tengah. Pelaku yang diketahui merupakan calon ayah tiri korban hingga kini masih buron.

Balita malang tersebut menjadi korban rudapaksa hingga mengalami pendarahan hebat. Meskipun sempat mendapat perawatan intensif di RSUD dr. Rehatta, korban akhirnya meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan sebelum meninggal, korban mengalami trauma berat dan menunjukkan ketakutan berlebih terhadap orang asing.

Baca Juga: Usai Menikah Selama 4 Tahun, Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Kenapa?

Kasus ini juga menyeret sang ibu yang diduga terlibat dengan motif permasalahan ekonomi. Saat ini, aparat kepolisian terus memburu pelaku dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

Dampak Psikologi Kekerasan Anak Usai Mengalami Tindak Asusila

Dilansir dari Antara, seorang psikolog anak dan keluarga dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Sani B. Hermawan, menjelaskan anak korban kekerasan cenderung mengalami trauma yang mendalam.

Baca Juga: PBNU Imbau Pemerintah Tinjau Ulang Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan: Anak Sekolah Tidak Semuanya Muslim

Mereka sering menunjukkan gejala psikologis seperti menjadi sensitif, mudah menangis, takut bertemu orang dewasa, dan tidak percaya kepada orang baru.

"Ketika anak mengalami kekerasan, penting bagi kita untuk hadir, menenangkan, dan mendampingi mereka agar trauma yang dialami dapat ditangani dengan baik," ujar Sani dalam keterangannya. Dikutip RBG.id dari Antara pada Jumat, 17 Januari 2025.

Sani yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Psikologi Daya Insani, ini menambahkan keterangan akan berkepanjangan trauma psikolog pada anak usai mengalami rudapaksa meskipun di umur 5 tahun ke bawah.

Baca Juga: Masih Diburu Polisi, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa yang Tewaskan Balita 3,5 Tahun di Jepara

Hukum Tindak Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

Secara hukum sah, Indonesia memiliki landasan tegas dalam melindungi anak dari kekerasan dan tindak asusila melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X